Profil Perusahaan
PT.
D’Connection adalah perusahaan yang berdiri sebagai perusahaan penyedia layanan
internet (Internet Service Provider) yang memberikan layanan internet stabil
dan berkualitas dengan harga kompetitif.
PT.
D’Connection memberikan layanan internet baik untuk perseorangan maupun suatu
badan perusahaan.
Visi :
Kami ingin menjadi
ISP terkemuka di Indonesia yang memberikan kualitas internet dan pelayanan yang
terbaik
Misi :
Didukung sumber daya
manusia yang terbaik di bidangnya dan perangkat infrastruktur yang terbaik,
kami terus berusaha meningkatkan kualitas infrastruktur mengikuti perkembangan
zaman.
Laporan
Keuangan Perusahaan
Dalam menjalankan usahanya perusahaan juga melakukan kegiatan transaksi dan juga memiliki laporan keuangan perusahaan yang berbeda dengan laporan perusahaan dagang. Laporan keuangan dapat
diidentifikasikan secara jelas dari informasi yang diperoleh oleh suatu
perusahaan. Laporan keuangan perusahaan memiliki komponen seperti berikut:
1.
Nama perusahaan pelapor atau identitas lain.
2. Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu entitas
atau beberapa entitas.
3. Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana
yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan.
4.
Mata uang pelaporan.
5.
Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Contoh
Laporan Keuangan Perusahaan
Laporan keuangan perusahaan jasa yang
disajikan setiap akhir periode yang terdiri atas laporan laba rugi, laporan
perubahan modal, neraca, dan laporan arus kas.
1. Laporan Laba/Rugi (Income
Statement)
Laporan laba/rugi adalah laporan keuangan
perusahaan yang menunjukkan pendapatan dan beban dari suatu perusahaan
dalam satu periode akuntansi. Laporan laba/rugi perusahaan disajikan dan
memiliki berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara
wajar. Bentuk laporan laba/rugi yang lazim digunakan ada dua, yaitu:
§ Bentuk Langsung (Single Step)
Dalam bentuk ini, seluruh pendapatan dijumlahkan dan semua beban
dijumlahkan. Dari selisih antara jumlah pendapatan dengan jumlah beban dapat
diketahui besarnya laba atau rugi usaha.
LAPORAN LABA/RUGI PT. D'CONNECTION UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2014
Pendapatan Jasa
|
|
|
Rp. 28,000,000.00
|
Beban gaji
|
|
Rp. 10,000,000.00
|
|
Beban perjalanan dinas
|
|
Rp. 500,000.00
|
|
Beban iklan
|
|
Rp. 600,000.00
|
|
Beban telepon
|
|
Rp. 300,000.00
|
|
Beban listrik & air
|
|
Rp. 700,000.00
|
|
Beban perlengkapan kantor
|
|
Rp. 300,000.00
|
|
Beban sewa
|
|
Rp. 350,000.00
|
|
Beban penyusutan peralatan kantor
|
|
Rp. 400,000.00
|
|
|
Jumlah beban usaha
|
|
Rp. 13,150,000.00
|
|
Laba usaha
|
|
Rp. 14,850,000.00
|
§ Bentuk Bertahap (Multiple Step)
Dalam bentuk ini, dalam laporan laba/rugi diadakan pengelompokan atas
jenis pendapatan dan jenis beban. Di mana pendapatan dibedakan atas pendapatan
usaha dan pendapatan di luar usaha, serta beban dibedakan pula atas beban usaha
dan beban di luar usaha. Kemudian dari selisih pendapatan dan beban diperoleh
laba atau rugi perusahaan.
LAPORAN LABA/RUGI PT. D'CONNECTION UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2014
Pendapatan Jasa
|
|
|
Rp. 28,000,000.00
|
Beban gaji
|
|
Rp. 10,000,000.00
|
|
Beban perjalanan dinas
|
|
Rp. 500,000.00
|
|
Beban iklan
|
|
Rp. 600,000.00
|
|
Beban telepon
|
|
Rp. 300,000.00
|
|
Beban listrik & air
|
|
Rp. 700,000.00
|
|
Beban perlengkapan kantor
|
|
Rp. 300,000.00
|
|
Beban sewa
|
|
Rp. 350,000.00
|
|
Beban penyusutan peralatan kantor
|
|
Rp. 400,000.00
|
|
|
Jumlah beban usaha
|
|
Rp. 13,150,000.00
|
|
Laba usaha
|
|
Rp. 14,850,000.00
|
|
|
|
|
Pendapatan dan beban di luar usaha
|
|
|
|
Pendapatan bunga
|
|
Rp 500,000.00
|
|
Beban kerusakan komputer
|
|
Rp 350,000.00
|
|
|
|
|
|
Laba diluar usaha
|
|
|
Rp. 150,000.00
|
Laba bersih
|
|
|
Rp. 13,500,000.00
|
2. Laporan Perubahan Modal (Capital
Statement)
Laporan perubahan
modal adalah laporan keuangan perusahaan jasa yang menunjukkan sebab-sebab
adanya perubahan modal, dari modal awal sampai dengan modal akhir periode.
Dalam laporan perubahan modal ditunjukkan dengan perhitungan antara modal
pemilik awal periode ditambah laba bersih seperti yang tercantum dalam laporan
laba/rugi, kemudian dikurangi dengan pengambilan pribadi pemilik (prive), sehingga diperoleh modal pemilik akhir periode.
LAPORAN PERUBAHAN
MODAL PT. D'CONNECTION PER MARET 2014
No.Akun
|
Perkiraan Modal usaha (Awal)
|
|
Rp. 250,000,000.00
|
|
Laba usaha
|
Rp. 13,500,000.00 -
|
|
|
Prive Laba Usaha –
Prive
|
|
Rp.
236,500,000.00 +
|
|
Modal usaha (Akhir)
|
|
Rp. 486,500,000.00
|
3. Neraca (Balance Sheet)
Neraca adalah laporan keuangan perusahaan jasa
yang menunjukkan keadaan keuangan atau posisi keuangan suatu perusahaan pada
akhir periode. Posisi keuangan yang dimaksud terdiri atas jumlah aktiva,
kewajiban, dan modal. Dalam penyusunan neraca harus diurutkan sesuai dengan
tingkat likuiditasnya atau tingkat kelancarannya. Rekening yang lancar harus
didahulukan penyusunannya dan rekening yang kurang lancar disusun di
bawahnya.Neraca dapat disusun dengan dua bentuk, yaitu bentuk stafel dan bentuk
skontro.
§
Bentuk Laporan (Stafel)
Neraca yang disusun dalam bentuk stafel artinya neraca disajikan dengan harta
atau aktiva di bagian atas dan kewajiban serta modal di bagian bawahnya. Neraca
bentuk stafel sering disebut juga bentuk laporan/ vertikal.
NERACA PT. D'CONNECTION PER 31 JANUARI 2014
No Akun
|
Perkiraan/ Akun
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
Rp. 180,000,000.00
|
|
|
Piutang sewa crane
|
Rp. 15,000,000.00
|
|
|
Perlengkapan
|
Rp. 5,250,000.00
|
|
|
Inventaris kantor
|
Rp. 6,750,000.00
|
|
|
Akumulasi penyusutan inventaris kantor
|
Rp. 400,000.00
|
|
|
Peralatan berat
|
Rp. 60,000,000.00
|
|
|
Akumulasi penyusutan peralatan berat
|
Rp. 1,000,000.00
|
|
|
Sewa gedung dibayar
di muka
|
Rp. 20,550,125.00
|
|
|
Utang usaha
|
|
Rp. 20,000,000.00
|
|
Modal
|
|
Rp. 250,000,000.00
|
|
Laba bulan berjalan
|
|
Rp. 16,150,125.00
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
Rp. 286,150,125.00
|
Rp. 286,150,125.00
|
§
Bentuk T (Skontro) atau Bentuk Rekening
Neraca yang disusun dalam bentuk T artinya penyajian harta atau aktiva di
sebelah kiri, sedangkan kewajiban dan modal di sebelah kanan. Neraca bentuk
skontro sering disebut juga bentuk sebelahmenyebelah.
NERACA PT. D'CONNECTION PER 31 JANUARI 2014
No Akun
|
Perkiraan/ Akun
|
Jumlah
|
No akun
|
Perkiraan
|
Jumlah
|
|
Kas
|
Rp. 180,000,000.00
|
|
Utang usaha
|
Rp. 20,000,000.00
|
|
Piutang sewa crane
|
Rp. 15,000,000.00
|
|
-
|
-
|
|
Perlengkapan
|
Rp. 5,250,000.00
|
|
Modal
|
Rp. 250,000,000.00
|
|
Inventaris kantor
|
Rp. 6,750,000.00
|
|
Laba bulan berjalan
|
Rp. 16,150,125.00
|
|
Akumulasi penyusutan inventaris kantor
|
Rp. 400,000.00
|
|
|
|
|
Peralatan berat
|
Rp. 60,000,000.00
|
|
|
|
|
Akumulasi penyusutan peralatan berat
|
Rp. 1,000,000.00
|
|
|
|
|
Sewa gedung dibayar
di muka
|
Rp. 20,550,125.00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
Rp. 286,150,125.00
|
|
Jumlah
|
Rp. 286,150,125.00
|
4. Laporan Arus Kas (Statement
of Cash Flows)
Laporan arus kas adalah laporan keuangan
perusahaan jasa yang menunjukkan arus masuk dan arus keluar tentang kas dan
setara dengan kas. Kas merupakan uang tunai atau saldo kas dan rekening giro,
sedangkan setara kas merupakan investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka
pendek yang dengan cepat dapat dijadikan kas. Laporan arus kas harus melaporkan
arus kas selama periode tertentu dapat diklasifikasikan menurut aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan, dengan disesuaikan bisnis perusahaan
tersebut. klasifikasi menurut aktivitas bertujuan memberikan informasi yang
memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh aktivitas tersebut
terhadap posisi keuangan perusahaan serta terhadap jumlah kas dan setara dengan
kas.
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari pendapatan perusahaan.
Oleh karena itu arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan
peristiwa lain yang memengaruhi penetapan laba atau rugi bersih.
Arus kas dari aktivitas operasi meliputi:
§ penerimaan kas dari
penjualan barang atau jasa,
§ penerimaan kas
dari royalty, fee, komisi,
dan pendapatan lain,
§ pembayaran kas kepada
pemasok barang atau jasa,
§ pembayaran kepada
karyawan,
§ penerimaan dan
pembayaran kas oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan premi, klaim, anuitas
dan manfaat asuransi lainnya,
§ pembayaran kas atau
penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat
diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan
investasi,
§ penerimaan dan
pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan transaksi usaha dan
perdagangan.
b. Arus Kas dari
Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas
sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan
arus kas masa depan.
Arus kas dari aktivitas investasi meliputi:
§ pembayaran kas untuk
membeli aktiva tetap, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain,
termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan aktiva tetap yang dibangun
sendiri,
§ penerimaan kas dari
penjualan tanah, bangunan, peralatan, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka
panjang lain,
§ perolehan saham atau
instrumen keuangan perusahaan lain,
§ uang muka dari
pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta pelunasannya (kecuali yang
dilakukan oleh lembaga keuangan),
§ pembayaran kas
sehubungan dengan futures contracts, forward contracts, oPT.ion
contracts, dan swap contracts kecuali
apabila kontrak tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan (dealing or trading), atau apabila pembayaran tersebut
diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
c. Arus Kas dari
Aktivitas Pendanaan
Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan perlu
dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klain terhadap arus kas masa depan
oleh para pemasok modal perusahaan.
Arus kas dari aktivitas pendanaan meliputi:
§ penerimaan kas dari
emisi saham atau instrumen modal lainnya,
§ pembayaran kas kepada
para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham perusahaan,
§ penerimaan kas dari
emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan pinjaman lainnya,
§ pelunasan pinjaman,
§ pembayaran kas oleh
penyewa guna usaha (lessee) untuk mengurangi saldo
kewajiban yang berkaitan dengan sewa guna usaha pembiayaan (finance lease).Berikut contoh laporan keuangan
perusahaan jasa
LAPORAN ARUS KAS
|
PT. D'CONNECTION
|
PER 31 DESEMBER 2014
|
I
|
Arus Kas Kegiatan Operasi
|
|
Penerimaan pendapatan
jasa konstruksi
|
|
Rp. 28,000,000.00
|
|
|
Arus kas keluar:
|
|
|
|
|
Beban upah &
gaji
|
Rp. 10,000,000.00
|
|
|
|
Beban perjalanan dinas
|
Rp. 500,000.00
|
|
|
|
Beban iklan
|
Rp. 600,000.00
|
|
|
|
Beban telepon
|
Rp. 300,000.00
|
|
|
|
Beban listrik dan
air
|
Rp. 700,000.00
|
|
|
|
Beban perlengkapan kantor
|
Rp. 300,000.00
|
|
|
|
Beban sewa
|
Rp. 350,000.00
|
|
|
|
Penyusutan peralatan
|
Rp. 400,000.00
|
|
|
|
Total beban
|
|
Rp. 13,150,000.00
|
|
|
Arus kas masuk dari kegiatan operasi
|
|
Rp. 14,850,000.00
|
|
II
|
Arus Kas dari
Kegiatan Investasi
|
|
Pembelian peralatan berat
|
Rp. 60,000,000.00
|
|
|
|
Pembelian investasi
kantor
|
Rp. 6,750,000.00
|
|
|
|
Arus kas keluar dari kegiatan investasi
|
|
|
Rp. 66,750,000.00
|
III
|
Arus Kas dari
Kegiatan Pendanaan
|
Setoran tambahan modal
|
Rp. 50,000,000.00
|
|
|
Prive
|
Rp. 5,000,000.00
|
|
|
Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan
|
|
|
Rp. 45,000,000.00
|
|
|
|
|
Arus kas masuk bersih
|
|
Rp. 36,000,000.00
|
|
Saldo kas awal
periode 2014 (Januari)
|
|
Rp. 180,000,000.00
|
|
Saldo kas akhir periode 2014 (Desember)
|
|
Rp. 216,600,000.00
|
|
PT. D'CONNECTION
|
RUGI / LABA
|
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 2014
|
|
|
|
|
|
No.
|
Keterangan
|
12/31/13
|
12/31/14
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I
|
1
|
Pendapatan
|
1.901.825.003,00
|
2.509.301.099,00
|
|
1
|
Pendapatan Jasa
|
1.901.825.003,00
|
2.509.301.099,00
|
|
|
|
|
|
II
|
4
|
Biaya Tenaga Kerja
|
725.303.352,04
|
1.214.114.383,04
|
|
1
|
Gaji Karyawan
|
545.547.726,52
|
1.006.531.757,52
|
|
2
|
Bonus
|
179.755.625,52
|
205.701.625,52
|
|
3
|
Tunjangan Makan
|
0,00
|
1.881.000,00
|
|
4
|
Tunjangan
Kesehatan
|
0,00
|
0,00
|
|
6
|
Tunjangan Jamsostek
|
0,00
|
0,00
|
|
7
|
Tunjangan PPh 21
|
0,00
|
0,00
|
|
8
|
Tunjangan Lain – lain
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
|
|
III
|
5
|
Biaya Penjualan & umum
|
1.310.729.056,22
|
1.747.265.144,20
|
|
1
|
Perjalanan
|
156.473.325,52
|
188.210.915,52
|
|
2
|
Perhubungan
|
194.971.927,52
|
239.157.879,52
|
|
3
|
Listrik & Air
|
6.064.917,00
|
0,00
|
|
4
|
Bea Materai & Pajak Lainnya
|
11.155.080,00
|
3.660.072,00
|
|
5
|
Pelayanan
|
160.118.625,52
|
261.435.133,52
|
|
6
|
Sewa
|
0,00
|
350.000,00
|
|
7
|
Pemeliharaan &
Perbaikan
|
158.562.359,52
|
179.417.154,52
|
|
8
|
Pemakaian Kantor
|
182.604.374,52
|
197.204.204,52
|
|
9
|
Penyusutan
|
37.076.986,42
|
60.843.393,50
|
|
10
|
Asuransi
|
2.704.750,00
|
4.177.521,88
|
|
11
|
Amortisasi
|
0,00
|
0,00
|
|
12
|
Pengangkutan
|
0,00
|
0,00
|
|
13
|
Kendaraan
|
26.170.715,00
|
13.491.500,00
|
|
14
|
Pemeliharaan Kendaraan
|
6.172.005,00
|
6.128.948,00
|
|
15
|
By.Eksport
|
0,00
|
0,00
|
|
16
|
Iklan
|
3.575.000,00
|
6.761.500,00
|
|
17
|
Contoh
|
0,00
|
0,00
|
|
18
|
By.Administrasi
|
0,00
|
0,00
|
|
19
|
Komisi &
Administrasi Bank
|
3.702.732,18
|
7.338.404,01
|
|
20
|
Komisi & Perijinan
|
201.043.225,52
|
231.066.225,52
|
|
21
|
By. Lain-Lain
|
160.333.032,52
|
348.022.291,71
|
|
|
|
|
|
IV
|
6
|
Penghasilan Netto
|
(134.207.405,26)
|
(452.078.428,24)
|
|
|
|
|
|
V
|
7
|
Penghasilan Diluar Usaha
|
8.996.462,66
|
70.507.676,62
|
|
1
|
Penghasilan Bunga
|
44.581,12
|
44.456,37
|
|
2
|
Keuntungan Tukar
Valas – Transaksi
|
8.926.879,54
|
61.707.720,25
|
|
3
|
Klaim
|
0,00
|
0,00
|
|
4
|
Keuntungan Penjualan
Aktiva
|
0,00
|
0,00
|
|
5
|
Penghasilan Lain-Lain
|
25.002,00
|
8.755.500,00
|
|
|
|
|
|
VI
|
8
|
Pengeluaran Diluar Usaha
|
21.464.587,38
|
70.508.830,87
|
|
1
|
Beban Bunga
|
287.778,00
|
2.925.429,84
|
|
2
|
Kerugian Tukar Valas – Transaksi
|
10.376.806,39
|
56.303.381,03
|
|
3
|
Klaim
|
0,00
|
0,00
|
|
4
|
Sumbangan
|
2.600.000,00
|
2.950.000,00
|
|
5
|
Amortisasi
|
8.199.999,99
|
8.200.000,00
|
|
6
|
Kerugian Lain – Lain
|
3,00
|
130.020,00
|
|
|
|
|
|
VII
|
9
|
Laba Bersih
|
(146.675.529,98)
|
(452.079.582,49)
|
Gaji
atau Upah Kerja
Undang-Undang
Mengenai Upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar
lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah
setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan
pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut
batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
meliputi:
•
upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di
luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Upah Minimum Propinsi (UMP)
Upah Minimum adalah
suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri
untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka
disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan
bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan
yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha,
pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan
pakar.
UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara
keseluruhan. Jadi, benar bahwa UMP yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan
merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau dikenal
dengan istilahtake home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home
pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan
tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Pemberian Upah
Pemberian Upah merupakan suatu
imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan
jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan
biasanya tergantung pada:
·
Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan
keluarganya
·
Peraturan perundang – undangan yang
mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
·
Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
·
Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
·
Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan
komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji
tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan
pemerintah.
Perjanjian Kerja Bersama Mengatur Mengenai Penggajian
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah
satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).
Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai
sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk
struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan
tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan
besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan
atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan
bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang
bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan
kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis
Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Komponen Upah
Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang
Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
- Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja
menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
- Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan
pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta
dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok,
seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan
Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan
Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian
tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara
tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
- Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap
untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang
tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport
yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam
tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar
kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas
makan).
Undang – Undang yang Mengatur Mengenai Tunjangan pekerja
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang
tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi,
dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan
masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99
mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi
pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan
untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
(tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus
tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan
menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali
satu bulan upah.
Tunjangan Keahlian
Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang
diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu
penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura.
Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan
pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR.
Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena
dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang
keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut
ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang
pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan
profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau
melalui pengalaman kerja.
Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau
kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai
keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan
keahlian.
Besaran dan Tolak Ukur untuk Menentukan Tunjangan Keahlian
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan
tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain
para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan
atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
Pendapatan Non-Upah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan
Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:
- Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang
diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar
jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana
ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
- Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan
pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau
karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi
yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian
bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian
keuntungan lainnya.
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum
dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan
biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor
dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut
pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi,
perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor
karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung
dari :
·
Jumlah penghasilan kotor karyawan
·
Status perkawinan (single, menikah, jumlah
anak)
·
Adanya penghasilan yang tidak boleh
dikenakan pajak penghasilan
·
Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi
kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran
keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan
tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun
1981).
3. Pemotongan Lainnya
·
Pemotongan upah karena absen tanpa alasan
yang jelas
Secara
hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1
UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak
dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003,
pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau
hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk
kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan
anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang
tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
·
Pemotongan upah karena pekerja melakukan
pelanggaran
Pemotongan
upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan
apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau
perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah)
·
Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan
ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil,
dsb.
Situasi Dimana Pengusaha Tetap Wajib Memberikan Gaji/Upah?
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan
kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah,
menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang
tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan
sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
- Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
- Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas
persetujuan pengusaha
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apakah Pekerja Tetap Mendapat Upah Apabila Pekerja Tidak Masuk
Kerja Karena Melakukan Pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk
kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di
Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit
bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah
tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
- Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar
untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu
meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,
dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena
berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah Upah Kerja Selalu Harus Dalam Bentuk Uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan
tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain,
dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang
seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah.
Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan
perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor
perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan
seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam
perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Apabila Pekerja Melanggar Peraturan Perusahaan Yang Ada, Apakah
Juga Dikenakan Denda/Pemotongan Upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah
mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran
upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan
pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian
tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus
ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan
dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti
rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan
barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh
pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu
dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh
lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh
dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk
menjatuhkan denda tersebut.
Contoh Perhitungan Gaji Karyawan
Gaji Pokok Rp.
2.513.230,
Tunjangan Transport sebesar Rp. 150.000,
Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 350.000,
Lembur sebesar Rp.165.500
Perusahaan mendaftarkan sebagai peserta Jamsostek dengan menerapkan gaji sesuai
UMR tahun 2012 yaitu sebesar 1.492.000.
Untuk PTKP, karena status pernikahan belum menikah sehingga menerapkan 1 item
PTKP yaitu hanya untuk pribadi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berikut perhitungannya:
Gaji Pokok
|
2.513.230
|
|
Tunjangan Transport
|
150.000
|
|
Tunjangan Jabatan
|
350.000
|
|
Premi JHT
|
3,7% X 1.492.000
|
55.204
|
|
Premi JKK
|
0,24% X 1.492.000
|
3.581
|
|
Premi JK
|
0,3% X 1.492.000
|
4.476
|
|
Uang Lembur
|
165.500
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan
|
3.241.991
|
Total Penghasilan Bruto Setahun
|
12 X 3.241.991
|
38.903.890
|
|
Pengurangan
|
Biaya Jabatan
|
5% dari 38.903.890
|
1.945.194
|
|
Jamsostek (Setahun)
|
2% dari 1.492.000 X 12
|
358.080
|
|
Total Pengurangan
|
2.303.274
|
|
Penghasilan Bersih Setahun
|
36.600.615
|
|
PTKP
|
Pribadi
|
24.300.000
|
|
Total PTKP
|
24.300.000
|
PKP
|
Penghasilan Bersih Setahun – Total PTKP
|
12.300.615
|
PPh21 Tahunan
|
5% X 12.300.615
|
615.031
|
PPh21 Bulanan
|
615.031 : 12
|
51.253
|
Penawaran Proyek
Surety
Bond adalah suatu perjanjian tertulis
(Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi (Surety) dan Principal
untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligee), bahwa
Penerima Pekerjaan (Principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan
Obligee. Apabila Principal gagal memenuhi kewajibannya
terhadap Obligee, maka Surety akan membayar kepada Obligee sebesar kerugian
yang diderita maksimum sebesar nilai jaminan. Atas Pembayaran Surety ke
Obligee Principal bersedia membayar kembali kepada Perusahaan
Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada
Obligee berikut bunga sesuai dengan agreement of indeminity to Surety yang
telah ditanda tangani oleh Principal.
Manfaat
Suretyship
·
Bagi
Penerima Pekerjaan (Principal) dapat memperoleh penjaminan Suretyship
dengan mudah, cepat, biaya jasa penjaminan relative murah dan
collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam mendapatkan penjaminan
Suretyship.
·
Bagi
Pemilik Proyek (Obligee) Suretyship yang diterbitkan oleh PT. Indonesia
Life Insurance memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang
dikelola atau dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai pada
waktunya sesuai dengan kontrak.
Pihak
– pihak yang terkait dalam Suretyship
Produk
Suretyship
a. Suretyship Bond
1. Jaminan Penawaran/Tender (Bid
Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance
untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) apabila Penerima Pekerjaan
(Principal) mengundurkan diri dalam mengikuti tender atau
menandatangani kontrak. Besarnya nilai jaminan 1% s/d 3% dari nilai
penawaran proyek atau yang ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance
Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance
atas kesanggupan Penerima Pekerjaan (Principal) untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diberikan oleh Pemilik Proyek (Obligee) sesuai dengan
ketentuan–ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Besaran
nilai jaminan umumnya antara 5% hingga 10% dari Kontrak/Nilai Proyek
atau ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment
Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance
untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) bahwa uang muka akan
dikembalikan bilamana Penerima Pekerjaan Maintenance (Principal)
lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan 5 % dari nilai kontrak
atau ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance
untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) atas kesanggupan Prinsipal
untuk memperbaiki kerusakan - kerusakan setelah selesai sesuai yang
diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai
yang ditentukan dalam kontrak.
b. Customs Bond
Adalah
Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance atas fasilitas
pembebasan atau penundaan pungutan Negara yang diberikan Bea dan Cukai
(Obligee) kepada Importir (Principal).
·
KITE
(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
·
Kaber
( Kawasan Berikat)
·
OB
– 23
·
Vooruistlag
·
Tempat
Penimbunan Sementara (TPS)
·
Angkut
Lanjut
·
Perusahaan
Jasa Titipan (PJT)
·
Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
c. Kontra Garansi Bank
Adalah
Jaminan kepada bank bahwa PT. Indonesia Life Insurance akan membayar ganti
rugi atas klaim pencairan Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
·
Jaminan
Tender (Bid Bond/BB)
·
Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond/PB)
·
Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond/APB)
·
Jaminan
meliharaan(Maintenance Bond/MB)
d. Excise Bond
Adalah
jaminan penangguhan pembayaran cukai secara berkala atas pungutan negara
yang dikenakan terhadap produsen dan importer rokok, sesuai dengan skep
yang diperoleh dari Dirjen Bea Cukai.
e. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Jaminan
kepada Obligee apabila prinsipal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai
dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara
Obligee dan Prinsipal.
·
Jaminan
Pembayaran Agen Cargo
·
Jaminan
Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D)
·
Jaminan
Distributorship
·
Jaminan
Kekurangan Kolateral
·
Jaminan
Pembayaran Lainnya
Cara
mudah mendapatkan layanan proteksi PT. Indonesia Life Insurance
a. Nasabah
Baru
1. Mengisi Formulir Permohonan Surety
Bond
2. Melengkapi Data Pokok :
o Company Profile
o Copy Akta Pendirian dan Perubahan
Terakir
o SIUP/SIUJK, TDP, NNPWP, Surat
Domisili, Surat Tanda Asosiasi
o Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
3. Melengkapi data pendukung seperti :
o Bidbond : Undangan Tender,
Pengumuman Tender
o Performance Bond : Surat
Penunjukkan Pemenang atau Surat Perintah Kerja
o Advance Payment Bond : Surat
Perjanjian Pemborongan/Kontrak
o Maintenance Bond : Berita Acara
SerahTerima Pekerjaan.
b. Nasabah
Lama
1. Mengisi Formulir Permohonan Surety
Bond
2. Melengkapi Data Pendukung sesuai
penjaminan yang diinginkan.