Senin, 17 Oktober 2016

PT. D’Connection

Profil Perusahaan

PT. D’Connection adalah perusahaan yang berdiri sebagai perusahaan penyedia layanan internet (Internet Service Provider) yang memberikan layanan internet stabil dan berkualitas dengan harga kompetitif.
PT. D’Connection memberikan layanan internet baik untuk perseorangan maupun suatu badan perusahaan.
Visi :
Kami ingin menjadi ISP terkemuka di Indonesia yang memberikan kualitas internet dan pelayanan yang terbaik
Misi :

Didukung sumber daya manusia yang terbaik di bidangnya dan perangkat infrastruktur yang terbaik, kami terus berusaha meningkatkan kualitas infrastruktur mengikuti perkembangan zaman.

Laporan Keuangan Perusahaan 
Dalam menjalankan usahanya perusahaan juga melakukan kegiatan transaksi dan juga memiliki laporan keuangan perusahaan yang berbeda dengan laporan perusahaan dagang. Laporan keuangan dapat diidentifikasikan secara jelas dari informasi yang diperoleh oleh suatu perusahaan. Laporan keuangan perusahaan memiliki komponen seperti berikut:
1.      Nama perusahaan pelapor atau identitas lain.
2.     Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu entitas atau beberapa entitas.
3.  Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan.
4.      Mata uang pelaporan.
5.      Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.

Contoh Laporan Keuangan Perusahaan
Laporan keuangan perusahaan jasa yang disajikan setiap akhir periode yang terdiri atas laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, dan laporan arus kas.
1. Laporan Laba/Rugi (Income Statement)
Laporan laba/rugi adalah laporan keuangan perusahaan  yang menunjukkan pendapatan dan beban dari suatu perusahaan dalam satu periode akuntansi. Laporan laba/rugi perusahaan disajikan dan memiliki berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Bentuk laporan laba/rugi yang lazim digunakan ada dua, yaitu:
§  Bentuk Langsung (Single Step)
Dalam  bentuk ini, seluruh pendapatan dijumlahkan dan semua beban dijumlahkan. Dari selisih antara jumlah pendapatan dengan jumlah beban dapat diketahui besarnya laba atau rugi usaha.

LAPORAN LABA/RUGI PT. D'CONNECTION UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2014
Pendapatan Jasa
Rp. 28,000,000.00
Beban gaji
Rp. 10,000,000.00
Beban perjalanan dinas
Rp. 500,000.00
Beban iklan
Rp. 600,000.00
Beban telepon
Rp. 300,000.00
Beban listrik & air
Rp. 700,000.00
Beban perlengkapan kantor
Rp. 300,000.00
Beban sewa
Rp. 350,000.00
Beban penyusutan peralatan kantor
Rp. 400,000.00
Jumlah beban usaha
Rp. 13,150,000.00
Laba usaha
Rp. 14,850,000.00

§  Bentuk Bertahap (Multiple Step)
Dalam  bentuk ini, dalam laporan laba/rugi diadakan pengelompokan atas jenis pendapatan dan jenis beban. Di mana pendapatan dibedakan atas pendapatan usaha dan pendapatan di luar usaha, serta beban dibedakan pula atas beban usaha dan beban di luar usaha. Kemudian dari selisih pendapatan dan beban diperoleh laba atau rugi perusahaan.


LAPORAN LABA/RUGI PT. D'CONNECTION UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2014
Pendapatan Jasa
Rp. 28,000,000.00
Beban gaji
Rp. 10,000,000.00
Beban perjalanan dinas
Rp. 500,000.00
Beban iklan
Rp. 600,000.00
Beban telepon
Rp. 300,000.00
Beban listrik & air
Rp. 700,000.00
Beban perlengkapan kantor
Rp. 300,000.00
Beban sewa
Rp. 350,000.00
Beban penyusutan peralatan kantor
Rp. 400,000.00
Jumlah beban usaha
Rp. 13,150,000.00
Laba usaha
Rp. 14,850,000.00
Pendapatan dan beban di luar usaha
Pendapatan bunga
Rp 500,000.00
Beban kerusakan komputer
Rp 350,000.00
Laba diluar usaha
Rp. 150,000.00
Laba bersih
Rp. 13,500,000.00

2. Laporan Perubahan Modal (Capital Statement)
Laporan perubahan modal adalah laporan keuangan perusahaan jasa yang menunjukkan sebab-sebab adanya perubahan modal, dari modal awal sampai dengan modal akhir periode. Dalam laporan perubahan modal ditunjukkan dengan perhitungan antara modal pemilik awal periode ditambah laba bersih seperti yang tercantum dalam laporan laba/rugi, kemudian dikurangi dengan pengambilan pribadi pemilik (prive), sehingga diperoleh modal pemilik akhir periode.


LAPORAN PERUBAHAN MODAL PT. D'CONNECTION PER MARET 2014
No.Akun
Perkiraan Modal usaha (Awal)
Rp. 250,000,000.00
Laba usaha
Rp. 13,500,000.00     -
Prive Laba Usaha – Prive
Rp. 236,500,000.00     +
Modal usaha (Akhir)
Rp. 486,500,000.00

3. Neraca (Balance Sheet)
Neraca adalah laporan keuangan perusahaan jasa yang menunjukkan keadaan keuangan atau posisi keuangan suatu perusahaan pada akhir periode. Posisi keuangan yang dimaksud terdiri atas jumlah aktiva, kewajiban, dan modal. Dalam penyusunan neraca harus diurutkan sesuai dengan tingkat likuiditasnya atau tingkat kelancarannya. Rekening yang lancar harus didahulukan penyusunannya dan rekening yang kurang lancar disusun di bawahnya.Neraca dapat disusun dengan dua bentuk, yaitu bentuk stafel dan bentuk skontro.
§  Bentuk Laporan (Stafel)
Neraca yang disusun dalam bentuk stafel artinya neraca disajikan dengan harta atau aktiva di bagian atas dan kewajiban serta modal di bagian bawahnya. Neraca bentuk stafel sering disebut juga bentuk laporan/ vertikal.
NERACA PT. D'CONNECTION PER 31 JANUARI 2014
No Akun
Perkiraan/ Akun
Debet
Kredit
Kas
Rp. 180,000,000.00
Piutang sewa crane
Rp. 15,000,000.00
Perlengkapan
Rp. 5,250,000.00
Inventaris kantor
Rp. 6,750,000.00
Akumulasi penyusutan inventaris kantor
Rp. 400,000.00
Peralatan berat
Rp. 60,000,000.00
Akumulasi penyusutan peralatan berat
Rp. 1,000,000.00
Sewa gedung dibayar di muka
Rp. 20,550,125.00
Utang usaha
Rp. 20,000,000.00
Modal
Rp. 250,000,000.00
Laba bulan berjalan
Rp. 16,150,125.00
Jumlah
Rp. 286,150,125.00
Rp. 286,150,125.00

§  Bentuk T (Skontro) atau Bentuk Rekening
Neraca yang disusun dalam bentuk T artinya penyajian harta atau aktiva di sebelah kiri, sedangkan kewajiban dan modal di sebelah kanan. Neraca bentuk skontro sering disebut juga bentuk sebelahmenyebelah.
NERACA PT. D'CONNECTION PER 31 JANUARI 2014
No Akun
Perkiraan/ Akun
Jumlah
No akun
Perkiraan
Jumlah
Kas
Rp. 180,000,000.00
Utang usaha
Rp. 20,000,000.00
Piutang sewa crane
Rp. 15,000,000.00
-
-
Perlengkapan
Rp. 5,250,000.00
Modal
Rp. 250,000,000.00
Inventaris kantor
Rp. 6,750,000.00
Laba bulan berjalan
Rp. 16,150,125.00
Akumulasi penyusutan inventaris kantor
Rp. 400,000.00
Peralatan berat
Rp. 60,000,000.00
Akumulasi penyusutan peralatan berat
Rp. 1,000,000.00
Sewa gedung dibayar di muka
Rp. 20,550,125.00
Jumlah
Rp. 286,150,125.00
Jumlah
Rp. 286,150,125.00

4. Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows)
Laporan arus kas adalah laporan keuangan perusahaan jasa yang menunjukkan arus masuk dan arus keluar tentang kas dan setara dengan kas. Kas merupakan uang tunai atau saldo kas dan rekening giro, sedangkan setara kas merupakan investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek yang dengan cepat dapat dijadikan kas. Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dapat diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, dengan disesuaikan bisnis perusahaan tersebut. klasifikasi menurut aktivitas bertujuan memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh aktivitas tersebut terhadap posisi keuangan perusahaan serta terhadap jumlah kas dan setara dengan kas.
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari pendapatan perusahaan. Oleh karena itu arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang memengaruhi penetapan laba atau rugi bersih.

Arus kas dari aktivitas operasi meliputi:
§  penerimaan kas dari penjualan barang atau jasa,
§  penerimaan kas dari royalty, fee, komisi, dan pendapatan lain,
§  pembayaran kas kepada pemasok barang atau jasa,
§  pembayaran kepada karyawan,
§  penerimaan dan pembayaran kas oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan premi, klaim, anuitas dan manfaat asuransi lainnya,
§  pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi,
§  penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan transaksi usaha dan perdagangan.

b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
Arus kas dari aktivitas investasi meliputi:
§  pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan aktiva tetap yang dibangun sendiri,
§  penerimaan kas dari penjualan tanah, bangunan, peralatan, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain,
§  perolehan saham atau instrumen keuangan perusahaan lain,
§  uang muka dari pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta pelunasannya (kecuali yang dilakukan oleh lembaga keuangan),
§  pembayaran kas sehubungan dengan futures contracts, forward contracts, oPT.ion contracts, dan swap contracts kecuali apabila kontrak tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan (dealing or trading), atau apabila pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.


c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan perlu dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klain terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok modal perusahaan.

Arus kas dari aktivitas pendanaan meliputi:
§  penerimaan kas dari emisi saham atau instrumen modal lainnya,
§  pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham perusahaan,
§  penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan pinjaman lainnya,
§  pelunasan pinjaman,
§  pembayaran kas oleh penyewa guna usaha (lessee) untuk mengurangi saldo kewajiban yang berkaitan dengan sewa guna usaha pembiayaan (finance lease).Berikut contoh laporan keuangan perusahaan jasa

LAPORAN ARUS KAS
PT. D'CONNECTION
PER 31 DESEMBER 2014
I
Arus Kas Kegiatan Operasi
Penerimaan pendapatan jasa konstruksi
Rp. 28,000,000.00
Arus kas keluar:
Beban upah & gaji
Rp. 10,000,000.00
Beban perjalanan dinas
Rp. 500,000.00
Beban iklan
Rp. 600,000.00
Beban telepon
Rp. 300,000.00
Beban listrik dan air
Rp. 700,000.00
Beban perlengkapan kantor
Rp. 300,000.00
Beban sewa
Rp. 350,000.00
Penyusutan peralatan
Rp. 400,000.00
Total beban
Rp. 13,150,000.00
Arus kas masuk dari kegiatan operasi
Rp. 14,850,000.00
II
Arus Kas dari Kegiatan Investasi
Pembelian peralatan berat
Rp. 60,000,000.00
Pembelian investasi kantor
Rp. 6,750,000.00
Arus kas keluar dari kegiatan investasi
Rp. 66,750,000.00
III
Arus Kas dari Kegiatan Pendanaan
Setoran tambahan modal
Rp. 50,000,000.00
Prive
Rp. 5,000,000.00
Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan
Rp. 45,000,000.00
Arus kas masuk bersih
Rp. 36,000,000.00
Saldo kas awal periode 2014 (Januari)
Rp. 180,000,000.00
Saldo kas akhir periode 2014 (Desember)
Rp. 216,600,000.00

PT. D'CONNECTION
RUGI / LABA
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 2014
No.
Keterangan
12/31/13
12/31/14
I
1
Pendapatan
1.901.825.003,00
2.509.301.099,00
1
Pendapatan Jasa
1.901.825.003,00
2.509.301.099,00
II
4
Biaya Tenaga Kerja
725.303.352,04
1.214.114.383,04
1
Gaji Karyawan
545.547.726,52
1.006.531.757,52
2
Bonus
179.755.625,52
205.701.625,52
3
Tunjangan  Makan
0,00
1.881.000,00
4
Tunjangan  Kesehatan
0,00
0,00
6
Tunjangan  Jamsostek
0,00
0,00
7
Tunjangan PPh 21
0,00
0,00
8
Tunjangan Lain – lain
0,00
0,00
III
5
Biaya Penjualan & umum
1.310.729.056,22
1.747.265.144,20
1
Perjalanan
156.473.325,52
188.210.915,52
2
Perhubungan
194.971.927,52
239.157.879,52
3
Listrik & Air
6.064.917,00
0,00
4
Bea Materai & Pajak Lainnya
11.155.080,00
3.660.072,00
5
Pelayanan
160.118.625,52
261.435.133,52
6
Sewa
0,00
350.000,00
7
Pemeliharaan & Perbaikan
158.562.359,52
179.417.154,52
8
Pemakaian Kantor
182.604.374,52
197.204.204,52
9
Penyusutan
37.076.986,42
60.843.393,50
10
Asuransi
2.704.750,00
4.177.521,88
11
Amortisasi
0,00
0,00
12
Pengangkutan
0,00
0,00
13
Kendaraan
26.170.715,00
13.491.500,00
14
Pemeliharaan Kendaraan
6.172.005,00
6.128.948,00
15
By.Eksport
0,00
0,00
16
Iklan
3.575.000,00
6.761.500,00
17
Contoh
0,00
0,00
18
By.Administrasi
0,00
0,00
19
Komisi & Administrasi Bank
3.702.732,18
7.338.404,01
20
Komisi & Perijinan
201.043.225,52
231.066.225,52
21
By. Lain-Lain
160.333.032,52
348.022.291,71
IV
6
Penghasilan Netto
(134.207.405,26)
(452.078.428,24)
V
7
Penghasilan Diluar Usaha
8.996.462,66
70.507.676,62
1
Penghasilan Bunga
44.581,12
44.456,37
2
Keuntungan Tukar Valas – Transaksi
8.926.879,54
61.707.720,25
3
Klaim
0,00
0,00
4
Keuntungan Penjualan Aktiva
0,00
0,00
5
Penghasilan Lain-Lain
25.002,00
8.755.500,00
VI
8
Pengeluaran Diluar Usaha
21.464.587,38
70.508.830,87
1
Beban Bunga
287.778,00
2.925.429,84
2
Kerugian Tukar Valas – Transaksi
10.376.806,39
56.303.381,03
3
Klaim
0,00
0,00
4
Sumbangan
2.600.000,00
2.950.000,00
5
Amortisasi
8.199.999,99
8.200.000,00
6
Kerugian Lain – Lain
3,00
130.020,00
VII
9
Laba Bersih
(146.675.529,98)
(452.079.582,49)

Gaji atau Upah Kerja
Undang-Undang Mengenai Upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).

Upah Minimum Propinsi (UMP)
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, benar bahwa UMP yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau dikenal dengan istilahtake home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Pemberian Upah
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
·         Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
·         Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
·         Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
·         Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
·         Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

Perjanjian Kerja Bersama Mengatur Mengenai Penggajian
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).  Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Komponen Upah
Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
  1. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  3. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Undang – Undang yang Mengatur Mengenai Tunjangan pekerja
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Tunjangan Keahlian
Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR.
Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.
Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.

Besaran dan Tolak Ukur untuk Menentukan Tunjangan Keahlian
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pendapatan Non-Upah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:
  1. Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
  2. Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.
  
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :

1.    Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
·         Jumlah penghasilan kotor  karyawan
·         Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
·         Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
·         Tarif pajak yang berlaku


2.    Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).

3.    Pemotongan Lainnya
·         Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
·         Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
·         Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.

Situasi Dimana Pengusaha Tetap Wajib Memberikan Gaji/Upah?
  • Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
  • Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
  • Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
  • Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Apakah Pekerja Tetap Mendapat Upah Apabila Pekerja Tidak Masuk Kerja Karena Melakukan Pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Apakah Upah Kerja Selalu Harus Dalam Bentuk Uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
  
Apabila Pekerja Melanggar Peraturan Perusahaan Yang Ada, Apakah Juga Dikenakan Denda/Pemotongan Upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Contoh Perhitungan Gaji Karyawan
Gaji Pokok Rp. 2.513.230,
Tunjangan Transport sebesar Rp. 150.000,
Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 350.000,
Lembur sebesar Rp.165.500
Perusahaan mendaftarkan sebagai peserta Jamsostek dengan menerapkan gaji sesuai UMR tahun 2012 yaitu sebesar 1.492.000.
Untuk PTKP, karena status pernikahan belum menikah sehingga menerapkan 1 item PTKP yaitu hanya untuk pribadi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berikut perhitungannya:

Gaji Pokok
2.513.230

Tunjangan Transport
150.000

Tunjangan Jabatan
350.000

Premi JHT
3,7% X 1.492.000
55.204

Premi JKK
0,24% X 1.492.000
3.581

Premi JK
0,3% X 1.492.000
4.476

Uang Lembur
165.500

Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan
3.241.991
Total Penghasilan Bruto Setahun
12 X 3.241.991
38.903.890

Pengurangan
Biaya Jabatan
5% dari 38.903.890
1.945.194

Jamsostek (Setahun)
2% dari 1.492.000 X 12
358.080

Total Pengurangan
2.303.274

Penghasilan Bersih Setahun
36.600.615

PTKP
Pribadi
24.300.000

Total PTKP
24.300.000
PKP
Penghasilan Bersih Setahun – Total PTKP
12.300.615
PPh21 Tahunan
5% X 12.300.615
615.031
PPh21 Bulanan
615.031 : 12
51.253


Penawaran Proyek
Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis (Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi (Surety) dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligee), bahwa Penerima Pekerjaan (Principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Apabila Principal gagal memenuhi kewajibannya terhadap Obligee, maka Surety akan membayar kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita maksimum sebesar nilai jaminan. Atas Pembayaran Surety ke Obligee Principal bersedia membayar kembali kepada Perusahaan Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunga sesuai dengan agreement of indeminity to Surety yang telah ditanda tangani oleh Principal.

Manfaat Suretyship
·         Bagi Penerima Pekerjaan (Principal) dapat memperoleh penjaminan Suretyship dengan mudah, cepat, biaya jasa penjaminan relative murah dan collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam mendapatkan penjaminan Suretyship.
·         Bagi Pemilik Proyek (Obligee) Suretyship yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang dikelola atau dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai pada waktunya sesuai dengan kontrak.

Pihak – pihak yang terkait dalam Suretyship

Produk Suretyship
a.       Suretyship Bond
1.      Jaminan Penawaran/Tender (Bid Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) apabila Penerima Pekerjaan (Principal) mengundurkan diri dalam mengikuti tender atau menandatangani kontrak. Besarnya nilai jaminan 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek atau yang ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
2.      Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance atas kesanggupan Penerima Pekerjaan (Principal) untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemilik Proyek (Obligee) sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Besaran nilai jaminan umumnya antara 5% hingga 10% dari Kontrak/Nilai Proyek atau ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
3.      Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) bahwa uang muka akan dikembalikan bilamana Penerima Pekerjaan Maintenance (Principal) lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan 5 % dari nilai kontrak atau ditentukan oleh Pemilik Proyek (Obligee).
4.      Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) atas kesanggupan Prinsipal untuk memperbaiki kerusakan - kerusakan setelah selesai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
b.      Customs Bond
Adalah Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Indonesia Life Insurance atas fasilitas pembebasan atau penundaan pungutan Negara yang diberikan Bea dan Cukai (Obligee) kepada Importir (Principal).
·         KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
·         Kaber ( Kawasan Berikat)
·         OB – 23
·         Vooruistlag
·         Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
·         Angkut Lanjut
·         Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
·         Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

c.       Kontra Garansi Bank
Adalah Jaminan kepada bank bahwa PT. Indonesia Life Insurance akan membayar ganti rugi atas klaim pencairan Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
·         Jaminan Tender (Bid Bond/BB)
·         Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond/PB)
·         Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/APB)
·         Jaminan meliharaan(Maintenance Bond/MB)

d.      Excise Bond
Adalah jaminan penangguhan pembayaran cukai secara berkala atas pungutan negara yang dikenakan terhadap produsen dan importer rokok, sesuai dengan skep yang diperoleh dari Dirjen Bea Cukai.
e.       Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Jaminan kepada Obligee apabila prinsipal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Obligee dan Prinsipal.
·         Jaminan Pembayaran Agen Cargo
·         Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D)
·         Jaminan Distributorship
·         Jaminan Kekurangan Kolateral
·         Jaminan Pembayaran Lainnya

Cara mudah mendapatkan layanan proteksi PT. Indonesia Life Insurance
a. Nasabah Baru
1.      Mengisi Formulir Permohonan Surety Bond
2.      Melengkapi Data Pokok :
o    Company Profile
o    Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakir
o    SIUP/SIUJK, TDP, NNPWP, Surat Domisili, Surat Tanda Asosiasi
o    Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
3.      Melengkapi data pendukung seperti :
o    Bidbond : Undangan Tender, Pengumuman Tender
o    Performance Bond : Surat Penunjukkan Pemenang atau Surat Perintah Kerja
o    Advance Payment Bond : Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak
o    Maintenance Bond : Berita Acara SerahTerima Pekerjaan.

b. Nasabah Lama
1.      Mengisi Formulir Permohonan Surety Bond
2.      Melengkapi Data Pendukung sesuai penjaminan yang diinginkan.




Sumber :
- http://zahiraccounting.com/id/blog/contoh-laporan-keuangan-perusahaan-jasa/
- http://www.asei.co.id/index.php/id/produk/suretyship
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-
kerja-1
- http://supriani.com/info/mengetahui-pajak-penghasilan-pph-bulanan-karyawan/
- http://www.gendruk.com/berapa-pendapatan-komisi-agen-asuransi/


Komputasi Biologi

Pengertian Komputasi Komputasi adalah sebuah istilah umum untuk segala jenis pemrosesan informasi untuk menemukan pemecahan masalah dari...